
Kabarikn.com,Tana Paser - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp. 9300 per kilogram, kebijakan DPO ‘pukul’ daya beli petani saat buah sawit trek.
Hal tersebut turut terdampak terhadap daya beli petani kelapa sawit yang ada di Kabupaten Paser, menyikapi issue kebijakan DPO CPO, Muchtar Amar, SH selaku Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) turut berkomentar kepada awak media.
“beberapa hari sebelum dan setelah kebijakan DPO CPO, telah berdiskusi informal dengan para petani sawit dan pelaku usaha mikro lainnya," Muchtar Menyampaikan.
Kata Amar, para petani khawatir besaran DPO CPO sebesar 9.300 ke depan dapat menekan harga TBS hingga di bawah harga 2000an perkilo gramnya. Hal ini dapat dan menyebabkan tertekannya harga TBS disaat para petani sedang mengalami trek TBS.
“petani berharap kebijakan ini tidak terjadi disaat hasil panen TBS sedang trek, besaran DPO CPO sangat memukul daya beli petani dan menyebabkan turunnya pendapatan pelaku usaha mikro lainnya, awal bulan ini terbantu karena telah gajian”, ucap Muchtar, Sabtu (5/02/2022).
Dengan tingginya harga minyak goreng di pasaran, seharusnya tidak serta merta menetapkan besaran harga DPO CPO sebesar 9.300, perlu dilakukan kajian secara mendalam yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pihak produsen B-20 dan eksportir.
“kebijakan ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi para petani sawit dan pelaku usaha mikro lainnya yang terkait, meski alasan pemberlakuannya khusus untuk stabilkan harga minyak goreng, tapi jika penetapannya hingga tercapai harga DPO, ini kan bisa berlangsung lama," Amar memaparkan.
Seharusnya pemerintah dapat menjamin keseimbangan pemenuhan kebutuhan pasokan produsen minyak goreng dan produsen B-20 melalui pembagian skema waktu berdasarkan rentang waktu masa panen TBS dengan puncak pemenuhan kebutuhan minyak goreng dan bio-diesel berdasar kuota Market Obligation (DMO) CPO.
“kan bisa saja diatur sesuai masa panen, pas lagi panen raya, ya wajar harga dan kuota DPO CPO diatur proporsional seimbang, keberlangsungan kebutuhan dalam negeri dan kepentingan sesama pelaku usaha perlu tetap terjaga," usulnya.
“pemerintah harus berikan kemudahan kepada petani sawit melalui stimulus kebijakan di sektor lainnya termasuk sarana prasarana perkebunan dan sektor keuangan”, tambah Amar.
Amar mengatakan bahwa rejeki itu kan sudah diatur, kita dapat banyak rejeki tapi gak diridhoi hasilnya oleh Yang Maha Kuasa, kan repot juga, seimbang lah yaa, apalagi hasilnya dibagi dengan sesama yang membutuhkan, itu lebih indah. (ar)