[Valid RSS]

DLH Ungkap Akan Memanggil Perusahaan Sawit Multi Makmur Mitra Alam Terkait Aduan Masyarakat Soal Limbah Miko

Foto : Plt DLH Kab Paser Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan , Oktoberson Ngindra S.Hut

Kabarikn,Tana Paser - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memanggil perusahaan Multi Makmur Multi Alam (M3A) yang berada di Kecamatan Batu Engau untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait Limbah Miko.

"Pengaduan itu kaitannya terkait dengan gangguan lingkungan intinya yang berhubungan dengan limbah Miko yang diduga ada proses pengangkutan dan jual beli yang tidak berizin tentang pemanfaatan lingkungan,"kata pelaksana teknis Kasi pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan Oktoberson Ngindra S.Hut, (13/9/2021). 

Sebelumnya DLH sudah mengingatkan dengan bersurat pada perusahaan tersebut agar tidak melaksanakan kegiatan pengutipan, yang mana pengutipan yang dimaksud adalah terkait proses air limbah yang sudah dibuang di kolam penampungan. 

Dinas Lingkungan Hidup dari PLT Kasi pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan.Oktoberson Ngindra S.Hut juga menjelaskan terkait Miko yaitu limbah yang mempunyai nilai produksi kembali karena ada kandungan minyak, dan sangat minim sekali diketahui masyarakat bahkan bisa dikatakan itu barang baru di kabupaten paser tapi kalo buat perusahaan itu sudah ada cukup lama. 

"Dalam pelaksanaan harusnya perusahaan secara prosedur merubah izin lingkungannya UPL dan UKL, dan perusahaan melakukan perubahan dokumen lingkungan dahulu,baru dia melakukan pengutipan,sepanjang tidak ada izin tentang pengutipan dan tidak melakukan perubahan dokumen lingkungan kita anggap itu ilegal dan tidak berizin,"ungkap.

"Yang pasti tindakan selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan kepala dinas terkait rencana memanggil perusahaan itu. Dasarnya kita sudah memberikan surat peringatan sebelumnya tapi mereka tidak mengindahkan itu,"lanjutnya.

Oktoberson juga memastikan bahwa dokumen administrasinya mereka tidak memiliki perubahan dokumen lingkungan UPL dan UKL itu, terkait soal pengangkutan yang jelas barang belum ada izin sudah diangkut duluan jelas itu tidak ada izin pengangkutan, dan pengangkutan juga harus nya ada izin pengumpul atau penampung yang domisili di daerah setempat karena sebagai salah satu kerjasama masyarakat  dengan perusahaan termaksud disitu harunya ikut andil pemerintah daerah. 

"Dengan adanya izin penampung tentunya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan bahkan menjadi pendapatan daerah seharusnya,"terangnya.

Selain memanggil perusahaan tersebut DLH akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan tersebut jika perusahaan mau mengikuti aturan yang ada. 

"Sepanjang mereka mau dibina maka kita lakukan  pembinaan tidak hanya perusahaan itu saja tapi semua perusahaan kita akan surati agar proses pengutipan limbah Miko itu mengikuti sesuai aturan PP 22 tahun 2021 tentang pemanfaatan limbah dan jika mereka tidak mengindahkan kami akan beri sangsi dari sangsi administratif hingga sangsi penutupan perusahaan,"tutupnya. (ar)