
KabarIkn.com,Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerapkan aturan baru terkait pengelolaan komunikasi publik guna menjaga kualitas informasi dan profesionalisme media. Melalui sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024, Pemprov menegaskan bahwa kerja sama media dengan instansi pemerintah hanya akan dilakukan dengan media yang legal, kredibel, dan profesional.
Sosialisasi yang digelar pada Selasa (17/6/2025) ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga penyiaran, serta asosiasi media. Acara dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.
Faisal menjelaskan, Pergub ini disusun sejak 2021 sebagai respons terhadap lonjakan jumlah media, khususnya media siber, yang kian masif di era digital.

“Saat ini ada lebih dari 500 media siber terdaftar, dan yang belum terdaftar bisa lebih dari 700. Semuanya menawarkan kerja sama. Itu hak mereka, tapi kita yang harus menyaring,” ujar Faisal.
Menurutnya, Pergub ini hadir sebagai regulasi yang adil dan terukur, dengan empat misi utama perlindungan yaitu Melindungi masyarakat agar hanya menerima informasi dari media berkualitas, Melindungi perusahaan pers yang bekerja secara profesional, Melindungi wartawan, agar mendapat hak yang layak serta perlindungan sosial,Melindungi OPD, dari risiko kerja sama dengan media tanpa legalitas.
Faisal menegaskan bahwa Pergub ini bukanlah bentuk pembatasan, tetapi sebagai panduan untuk memastikan kerja sama media pemerintah dilakukan secara profesional dan sesuai standar hukum.
“Langkah ini penting untuk membangun ekosistem informasi publik yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya. (tt/adv/diskominfo prov kaltim)