[Valid RSS]

Dorong Media Publik Kredibel, Diskominfo Prov Kaltim Akan Gelar Sosialisasi

Foto : Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini

KabarIkn.com,Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini akan berlangsung di Lounge Hotel Five Primer Samarinda, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Sosialisasi ini akan diikuti oleh ratusan peserta dan bertujuan memperkuat tata kelola kerja sama media agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Melalui regulasi baru tersebut, Pemprov Kaltim ingin mendorong pertumbuhan media lokal yang berkualitas serta memenuhi aspek legalitas sesuai standar Dewan Pers.

kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan pengelolaan informasi publik dengan perkembangan era digital.

“Pergub ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk membina dan memastikan kerja sama media dilakukan sesuai aturan, serta melibatkan media yang kredibel dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Irene.

Selain menjelaskan ketentuan dan persyaratan kerja sama media, sosialisasi ini juga menjadi forum dialog antara pemerintah daerah dan insan media lokal. Diskominfo Kaltim berharap, sinergi antara perangkat daerah dan media dapat semakin kuat dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

Kegiatan ini akan menghadirkan dua narasumber utama: Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Irwansyah. (tt/adv/diskominfo  prov kaltim)