[Valid RSS]

Kementerian PANRB Gelar Sosialisasi Penerapan MPP dan MPP Digital

Foto : Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Prof.Dr.Diah Natalisa,MBA saat menghadiri acara Sosialisasi Penerapan MPP dan MPP digital melalui zoom meeting.

Kabarikn.com,Balikpapan-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital ,acara berlangsung di Hotel Bluesky Balikpapan, Kamis(02/11/2023).

Dalam Sosialisasi Penerapan MPP dan MPP Digital, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Prof.Dr.Diah Natalisa,MBA melalui Zoom meyampaikan bahwa model konseptual penerapan MPP yang telah dikembangkan oleh pemerintah berfokus pada penguatan layanan publik, pengembangan teknologi informasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ketiga fokus ini termanifestasikan dalam berbagai bentuk layanan di MPP layanan konter, layanan mobile, layanan mandiri, penguatan layanan desa, pasar dan kecamatan, penguatan layanan online, serta layanan drive-thru.

Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan. Dalam rangka tidak hanya untuk meningkatkan kecepatan,kemudahan,keterjangkauan,kenyamanan maupun keamanan tetapi juga meningkatkan daya saing dan memberi kemudahan berusaha.

" Program prioritas MPP merupakan upaya peningkatan pelayanan publik melalui penerapan prinsip One Top Service yang dapat dilakukan dalam wujud pelayanan terpadu," ujarnya.

Penyelenggaraan MPP secara terpadu bukan berarti hanya dilakukan pada satu tempat, tetapi penyelenggaraan MPP dapat diperluas hingga ke desa sampai kelurahan dan kecamatan dengan adanya pelayanan yang terintegrasi.

Prof. Dr. Diah Natalisa menambahkan sampai saat ini terdapat sebanyak 163 MPP yang sudah diresmikan atau sekitar 32% dari total 508 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Sekitar 50% MPP diantaranya tersebar di Pulau Jawa, dengan berbagai strategis kebijakan MPP yang dilakukan serta komitmen Pimpinan atau Kepala Daerah. Penyelenggaraan telah terbentuk sebanyak 60 MPP dari awal tahun 2023 hingga saat ini.

Rencananya akan ada beberapa Kabupaten/Kota yang akan meresmikan MPP. Berdasarkan data yang diperoleh oleh Kementerian PANRB sebanyak 156 Kabupaten/Kota memiliki target peresmian MPP Tahun 2024, namun daerah yang belum memiliki rencana pembuatan MPP juga masih cukup banyak yaitu 179 Kabupaten/Kota.

Secara sistematis model penerapan MPP merupakan pusat pelayanan publik dalam satu tempat dengan berbagai alternatif bentuk pelayanan kebijakan untuk mengatasi kendala akses dan waktu dalam mendapatkan pelayanan publik.

Pada MPP dapat dijumpai berbagai pelayanan publik seperti pembuatan dokumen kependudukan,pembuatan pasport, pembayaran pajak, dan lain lain.

Kedepannya Mal Pelayanan Publik (MPP) ini dapat mendukung aktifitas masyarakat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan karakteristik lokal dan biografis daerah. (beny/adv/diskominfo prov kaltim)