
KabarIkn.com,PENAJAM- Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Ir. H Hamdam menghadiri rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan & Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten PPU, Senin (28/09).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU Hartono Basuki memimpin langsung rapat paripurna DPRD tersebut, didampingi ketua DPRD H Jon Kenedi.
Dalam sambutannya Wabup Hamdan menyampaikan bahwa berdasarkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, sebagaiama telah dua kali mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomi, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Lanjutnya, upaya-upaya untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan terus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif serta pengelolaan keuangan daerah yang fleksibel dan bijak.
Hal itu terangnya, sama halnya dengan upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan daerah, target pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan perlindungan sosial, termasuk dalam hal ini upaya pencegahan dan penurunan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (covid 19) yang telah melanda Kabupaten Penajam Paser Utara serta percepatan penurunan angka kemiskinan.
"RAPBD Perubahan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020 diharapkan mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara. Disamping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif, effisien, transparan, akuntabel dan berdayaguna, ” harap Wabup Hamdan.
Sementara itu penyampaian pertama dari fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara M. Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa berkaitan dengan Nota Penjelasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara tentunya Fraksi Partai Demokrat yang memiliki tugas membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Mengenai APBD yang diajukan oleh Pemerintah daerah, maka pihaknya memandang bahwa nota penjelasan tersebut menjadi sangat penting mendapakan perhatian Fraksi Partai Demokrat. "Hal ini dimaksudkan supaya menghasilkan Program-Program yang betul-betul priontas mengenai kondisi pendapatan daerah yang menurun dlsebabkan oleh Pandemi Covid -19 belum pula berakhir," terang Bijak.
Sementara itu Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Geri ndra) dengan juru bicara Sujiati menyampaikan persetujuanya terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2020 harus dilakukan pembahasan bersama guna stabilitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat ditengah pandemi covid 19 yang belum ada tanda-tanda akan berakhir.
"Kami fraksi Gerindra menyetujui pembahasan tersebut dan akan ditindak lanjuti," jelasnya.
Selanjutnya Fraksi Partai Golkar juga menyetujui perubahan terkait perubahan APBD Tahun 2020 mengingat kepentingan masyarakat Kabupaten PPU secara menyeluruh, namun sebelum pembahasan perubahan APBD 2020 meminta agar Pemda didalam kebijakan APBD Perubahan ini mengarah pada perubahan yang menyangkut efektif & efisiennya pembangunan di Kabupaten PPU.
Fraksi PDI Perjuangan juru bicara H Sudirman menyatakan, menerima Pembahasan APBD Perubahan dengan berharap agar proses perubahan rancangan perubahan APBD tahun 2020 betul-betul dimaksimalkan agar menghasilkan APBD yang benar-benar memenuhi keinginan masyarakat di Kabupaten PPU
Disusul Fraksi PKS dengan juru bicara Thohiron, S.Pd.I juga menyatakan dapat menerima rancangan perubahan APBD 2020 untuk dilakukan pembahasan bersama.
Selanjutnya Fraksi Amanat Nasional dan Partai Bulan Bintang dengan juru bicara H Zainal Arifin siap membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Semua fraksi di DPRD PPU sepakat dan menyetujui untuk melakukan pambasan perubahan APBD 2020. (hms6/*)