[Valid RSS]

Pemkot Balikpapan Beri Diskon PBB hingga 90 Persen, Warga Bisa Ajukan Keringanan Tambahan

 

Foto : Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham

KabarIkn.com,Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku Kamis (21/8) dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat. “Diskon PBB bisa sampai 90 persen. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini terbit, kompensasi akan diberikan pada pembayaran PBB tahun 2026,” jelasnya, Rabu (20/8).

Pemkot juga menyiapkan layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai. Layanan ini tersedia 24 jam, baik secara langsung di kantor BPPDRD maupun secara online.

Selain itu, ada mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu. Mereka bisa mengajukan permohonan keringanan tambahan di luar stimulus yang sudah diberikan.

“Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB kami nolkan. Jadi, wajib pajak dengan nilai NJOP Bumi dan Bangunan di bawah Rp100 juta tidak dikenakan PBB,” ujar Idham.

Ia menambahkan, sebagian wajib pajak tahun ini juga sudah mengalami penurunan nilai PBB. Dengan tambahan stimulus hingga 90 persen, Pemkot berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya di kalangan ekonomi menengah ke bawah.(*)