
KabarIkn.Com-Balikpapan-Pemerintah Kota Balikpapan menerima dua surat dari Gubernur Kalimantan Timur. Berisi tentang kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi untuk penanganan pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memaparkan bahwa surat pertama Gubernur Kaltim berisi tentang pemotongan bantuan keuangan, Jika sebelumnya hanya 25% sekarang menjadi 50 %.
"Jika bantuan yang kita terima sebesar Rp104 miliar, itu berarti sekitar Rp50 miliar akan dipangkas,” katanya di Kantor Wali Kota, Kamis (16/4/2020).
Rizal juga menjelaskan bahwa pemerintah provinsi memangkas dana bagi hasil pajak kendaraan. Pemangkasan ini cukup besar sekitar 60 %.
“Jika Target yang akan diterima dari bagi hasil pajak daerah sekitar Rp317 miliar lebih, ini akan dipangkas sekitar Rp194 miliar,” jelasnya.
Jadi total dana sekitar Rp250 miliar, akan dipangkas oleh Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Padahal pemerintah kota sudah menyiapkan Rp240 miliar untuk penanganan di Kota Minyak.
“Ini tentu memberatkan Pemkot Balikpapan karena lakukan perhitung, refocusing anggaran, tiba-tiba kita terima surat pemberitahuan baru dari Gubernur. Sehingga dilakukan lagi perhitungan baru oleh tim anggaran apakah masih bisa kita penuhi Rp 240 miliar ditambah memenuhi kebutuhan lain seperti banjir dan beberapa hal yang strategis lainnya,” tambah Rizal (tn).