
Kabarikn.com,Balikpapan-Dinas Kesehatan Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke sejumlah klinik terkait penyesuaian tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19.
Surat edaran ini mengacu pada arahan dari Kementerian Kesehatan yang telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa-Bali.
"Hari ini, Dinas Kesehatan mengirimkan surat edaran turunan dari Kementerian Kesehatan. Sebenarnya sebelum diberikan surat edaran klinik yang ada sudah pasti melihat juga informasinya dari media baik itu dari apa yang disampaikan bapak presiden," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti, Kamis (28/10/21).
Menurutnya, dengan ada surat edaran resmi ini, maka setiap klinik yang melayani pemeriksaan PCR wajib melakukan penyesuaian tarif, dengan batas harga maksimal yang sudah ditetapkan.
Dia meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan apabila ditemukan adanya klinik yang menggunakan tarif di atas batas maksimal kepada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Agar klinik yang memberikan harga tidak sesuai bisa diberikan pembinaan.
Ia mejelaskan, kemarin juga sudah keluar surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan, sudah dirilis dan harus diikuti. Wajib turun artinya.
"Apabila ada klinik yang belum menurunkan harganya sesuai dengan surat edaran dari kementrian Kesehatan, diminta masyarakat agar melaporkan nanti kita lakukan pembinaan," pungkasnya.(tri)