[Valid RSS]

Zona Hijau Dan Kuning Boleh Diperbolehkan Menggelar Shalat Jum'at

Kabarikn.com,Balikpapan-Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Balikpapan mengatakan bahwa pemerintah tetap memperbolehkan masjid yang berada di zona hijau dan kuning untuk melaksanakan shalat Jum'at.

Hal itu disampaikan oleh Rahmad Mas'ud untuk mengklarifikasi pernyataan yang beredar bahwa seluruh masjid di Kota Balikpapan tidak diperbolehkan untuk menggelar shalat Jum'at selama masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Ini saya klarifikasi disini bahwa tidak ada kita melarang orang untuk melakukan ibadah apa lagi shalat, tetapi memang ada pembatasan yang ketat," kata Rahmad Mas'ud usai menerima Pangdam VI/MLW dan Kapolda Kaltim di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (9/7).

Menurutnya, pihaknya tetap memperbolehkan masjid yang berada di zona hijau dan kuning untuk menggelar shalat Jum'at selama bisa menjaga kapasitas jamaah dan tidak lebih dari 25 persen.

"Kalau memang bisa melaksanakan shalat jum'at silahkan tapi yang jelas instruksi dari bawah menteri semua daerah yang masuk dalam zona PPKM darurat itu harus ditutup semuanya, tapi Balikpapan kita masih memberikan toleransi," ujarnya.

Ia berharap bahwa lonjakan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan dapat segera diturunkan sehingga kebijakan pengetatan yang diberlakukan dapat ditinjau kembali oleh pemerintah.

"Saya ini orang muslim berdosa kalau menutup masjid. Mudah-mudahan dalam Minggu ini kita mampu untuk bisa menekan laju penambahan Covid 19 tentunya nanti kita bisa meninjau kembali perlakuan nanti di tanggal 20 Juli," ungkapnya.(*)