
KabarIkn.com,Balikpapan - Pasca terus melonjaknya kasus penyebaran terkonfirmasi positif covid-19 dan kasus kematian di kota Balikpapan, Pemerintah Pusat mulai memberikan instruksi PPKM Darurat kepada Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.
Wali Kota Rahmad Mas’ud mengatakan bahwa berdasarkan instruksi ini adalah dari Pemerintah Pusat, sehingga Pemkot telah memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 8-20 Juli 2021 di Kota Balikpapan . Tidak hanya memberlakukan PPKM Darurat namun juga akan menutup lima akses Jalan yang ada di kota Balikpapan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid - 19 .
"Dari rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) yang digelar pada hari Rabu (7/7) malam, terdapat 5 ruas jalan utama dengan 10 lokasi yang akan dilakukan penutupan terbatas," ucap Rahmad Mas'ud usai rapat.
Adapun 130 personil yang terlibat dalam penyekatan jalan ini , mulai dari Dishub, Satpol PP, Kodim, Polres Pomdam, Lanud dan Lanal. Untuk ruas Jalan yang ditutup antara lain di Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB – Simpang Jalan Kutai/KPU). Jalan Asnawi Arbain (Simpang Roti Tiam-Simpang Pengadilan Agama). Jalan Tjutjup Suparna (Simpang Balikpapan Baru-Jalan Sumber Rejo Jembatan Sungai Ampal). Jalan Indrakila (Simpang Jalan Indrakila & Jalan Pattimura-Simpang Jalan Indrakila dan Kampung Timur). Dan Jalan Mayjen Sutoyo-Simpang Markoni- Simpang SPBT Gunung Malang).
"Sesuai dengan instruksi penutupan dilakukan pagi, namun kebijakan kami penutupan dimulai pukul 17.00-22.00 Wita," ujarnya.
Lima ruas jalan yang ditutup ini semua merupakan ruas jalan utama yang ramai ramai dilalui warga. Penerapan PPKM Darurat akan berlangsung hampir dua pekan kedepan atau pada tanggal 20 Juli 2021 bersamaan dengan PPKM Darurat yang telah diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. ( tim)