
KabarIkn.com,Balikpapan - Untuk mentata pasar agar tidak terlihat semerawut, Pemerintah kota Balikpapan melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat (Balbar), Rabu (23/6).
Penertiban dilakukan seluruh tim gabungan mulai dari pemerintah, TNI- Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan (Disdag), serta pihak Kecamatan Balbar dan Kelurahan Marga Sari.
Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, penertiban ini tindaklanjut dari sebelumnya. Apalagi Disdag sendiri meminta pihaknya untuk bisa membersihkan area pagar pasar (jalan utama), agar bisa ditata dan diperbaiki.
"Kami tadi juga sudah panggil perwakilan pedagang dan memohon keikhlasannya untuk membersihkan area pasar, khususnya di area fasilitas umum (fasum)," ucap Zulkifli disela kegiatan penertiban.
Bahkan dari sebagian pedagang pasar sudah banyak yang mengerti dan pedagang siap membersihkan secara mandiri. Penertiban juga lebih difokuskan untuk di jalan utama, khususnya yang menempel di pagar bukan di gang, karena sekitar gang akan diberikan tempat untuk berjualan.
"Sementara untuk protes warga itu sudah biasa, kami menghargai warga yang protes, keberatan dan ada sesuatu yang tidak adil itu biasa. Tetapi ini yang terbaik dari yang baik, yang bisa diputuskan dalam beberapa kali pembahasan sampai d SK kan," ujar Zulkifli.
Apalagi pasar ini sudah beberapa kali dicoba, mulai sosialisasi keseluruhan dan melakukan penjagaan serta memberikan batas waktu tetapi tidak berhasil juga. Sehingga dengan pola baru kebijakan hanya menyangkut Jalan Utama dan yang lain silakan dimanfaatkan.
Namun yang jelas teman-teman dari Disdag sudah merencanakan kelanjutan posko penjagaan secara terpadu, yang di backup TNI-Polri, Satol PP serta security pasar.
Tidak hanya itu, wali kota Balikpapan juga membuat surat edaran untuk mengimbau masyarakat agar memanfaatkan gedung pasar untuk berjualan, lalu menyampaikan larangan berjualan di fasilitas umum (fasum) terutama yang sudah sosialisasi dan memberlakukan yustisi bagi pembeli, karena dalam Perda jelas pembeli tidak boleh membeli area fasum yang dilarang, itu bisa di yustisi denda sampai 5 juta dan bisa denda kurungan.
"Namun putusan itu ada di tipiring," tutupnya. ( tim )