
KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis (14/01/2021) , Pemerintah Kota Balikpapan bersama Forkopimda , Wakil Ketua DPRD Balikpapan , Sekda , Tim Satgas Covid-19 , Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama , PHRI dan Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan melaksanakan rapat terkait pelaksanaan PPKM.
Pada hari ini Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran nomor 300/142/PEM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menjelaskan bahwa diminta kepada semua perkantoran yang melaksanakan Work From Home ( WFH )75% dari tenaga kerjanya. Kemudian disampaikan kepada pelaku usaha, pengelola , penanggung jawab tempat wisata , tempat olahraga , pusat kebugaran , kolam renang , tempat hiburan malam , pasar malam , bioskop , wahana permainan anak , dan semua jenis tempat hiburan untuk sementara ditutup.
Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan Mall hanya diberikan waktu sampai pukul 21.00 WITA , untuk unit usaha restoran , rumah makan , cafe , maupun angkringan waktu operasionalnya hanya sampai pukul 21.00 WITA dengan kapasitas hanya boleh 50%.
Para pengurus rumah ibadah diminta menjaga protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah tidak lebih dari 50% dan Pondok pesantren diminta melakukan pembelajaran secara daring.
Rizal menambahkan para Camat di instruksikan untuk memberitahu Lurah dan Forum Koordinasi Kecamatan dan Kelurahan agar dapat mengawasi kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa , untuk tidak diperbolehkan.
Kemudian , khusus pelaksanaan perkawinan hanya diizinkan kegiatan akad nikah atau pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan. Sedangkan untuk acara resepsi pernikahan sementara ditunda.
Satuan Tugas Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan menghimbau Kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengumpulkan massa.
Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan kembali jam malam mulai pukul 22.00 WITA. Diharapkan seluruh masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M , Memakai Masker secara benar , Menjaga Jarak 1 Meter , Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir , Menghindari kerumunan dan Mengurangi aktivitas di luar rumah.
Pemerintah kota Balikpapan bersama Polri dan TNI serta instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas berkaitan dengan pemberlakuan surat edaran PPKM ini . Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan tanggal 29 Januari 2021. ( Tri )