[Valid RSS]

Meski Merugi, Pedagang Tetap Ikuti Aturan Pemerintah

KabarIkn.com,Balikpapan - Kebijakan pemberlakuan jam malam yang dikeluarkan melalui surat edaran nomor 100/438/pemerintah tentang pemberlakuan jam malam di wilayah kota Balikpapan membuat beberapa pedagang berkeluh kesah, khususnya pedagang menengah ke bawah.

Kebijakan pemerintah dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap penyebaran covid-19 di Kota Balikpapan, dalam surat edaran tersebut menyebutkan segala aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan wajib tutup paling lambat pukul 22.00 Wita.

Sunarti pedagang sekoteng yang berjualan diarea angkringan bumi nirwana mengatakan, adanya kebijakan ini sebenarnya keberatan karena mata pencaharian hanya berjualan sekoteng dan es campur, ini saja dan kebanyakan pembeli diatas jam 10 malam, tetapi dengan adanya surat edaran ini ia mengikuti anjuran pemerintah.

"Kami mengikuti anjuran pemerintah saja meski kami keberatan karena mata pencaharian kami hanya berjualan ini", ujarnya.

Mujiato koordinator pedagang angkringan Bumi Nirwana menjelaskan, selaku penanggung jawab disini wajib berikan contoh bagi pedagang lainnya untuk mengikuti surat edaran pemerintah meskipun dampak kebijakan ini dirasakan betul olehnya.

"Kasih contoh bagi pedagang lainnya untuk ikutan surat edaran pemerintah meskipun imbas kebijakan ini pasti ada, dengan membuka warung lebih awal dan menutup sesuai aturan", urainya.

Menurutnya, sosialisasi dan edukasi sudah sering diberikan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan lurah mengenai surat edaran ini pembatasan jam malam dan juga protokol kesehatan. 

"Aparat kelurahan sering kesini untuk meninjau dan mengingatkan kami tentang protokol kesehatan, menyiapkan cuci tangan, jika pembeli tidak memakai masker kita suruh pakai masker, dan kita juga menyiaokan hand sanitzer ", pungkasnya.*)