
KabarIkn.com,Balikpapan - Pelecehan oleh oknum perawat SN (31) di Rumah Sakit Pertamina Baliikpapan (RSPB) telah di vonis 8 bulan kurungan penjara. Saat ini kasus tersebut memasuki babak baru, yakni melalui kantor Hukum Hamsuri SH, MH dan Rekan, pihak korban yaitu Nu (23) melakukan somasi ke pihak RSPB. Ibu satu anak ini didampingi 5 advokat yakni Hamsuri SH, MH, Hery Sunaryo SH. MH, Danang Agung SH, Antonius Perada SH, Muhammad Fanteri Maulana SH dan Ni Nyoman Suratminingsih SH.
Walaupun SN telah dihukum oleh hakim yang mengadilinya, namun peristiwa ini tidak bisa lepas dari tempat kejadian pelecehan dilakukan terjadi. Korban yang pernah menjadi pasien ditempat tersebut, dapat meminta pertanggung jawaban pihak RSPB.
Diungkapkan salah satu penasehat hukumnya Ni Nyoman Suratminingsih SH, peristiwa tersebut terjadi pada 2024 lalu, di kamar Bougenvil 256 di RSPB. Walaupun pelaku sudah mendapat hukuman dari prosdes peradilan, pihak rumah sakit dalam hal ini tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya pada korban yang telah mengalami kerugian.
Untuk diketahui masyarakat lanjutnya, Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan rumah sakit
Ditambahkan Nyoman, yang merupakan aktivis perempuan di Balikpapan ini, melalui penasehat hukum, korban ingin meminta pertanggung jawaban dari RSPB yang dianggapnya telah lalai menjaga keamanan pasien dalam menjalani layanan kesehatan. Sebagai rumah sakit besar dan memiliki sumber daya manusia dan pendanaan harusnya keamanan pasien dan kenyamanannya terjaga selama menjalani pemulihan atas sakitnya.
“Somasi telah kami layangkan ke RSPB, semoga somasi tersebut mendapat perhatin serius dari pihak RSPB sesuai dengan yang kami harapkan”ungkapnya.
Sejauh ini menurut Danang Agung SH yang juga bagian dari penasehat hukum korban, akhir-akhir ini dipemberitaan banyak sekali korban tindak kekerasan pelecehan seksual terjadi dilingkungan rumah sakit. Dan kejadian tersebut dilakukan oleh praktisi kesehatan yang seharusnya menjaga pasien yang ditanganinya. Masyarakat menjadi resah atas kejadian tersebut, ada perasaan ketidak percayaan pada profesi kesehatan. Hal ini harusnya tidak boaleh terjadi. Sehingga langkah upaya somasi ini sebagai upaya dari masyarakat untuk meminta perbaikan di internal RSPB.
“Somasi ini kami harapkan sebagai upaya perbaikan bagi RSPB agar dapat memperbaiki layanan kesehatannya bagi pasien yang berobat disana”pungkas Danang.(*)