
KabarIkn.com,Balikpapan- Terkait lahan SMPN 25 Balikpapan di Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat, Provinsi Kalimantan Timur yang di klaim warga. Lembaga Swadaya Masyarakat Kami Sahabat Peduli Lingkungan (LSM KSPL) Kalimantan Timur angkat bicara.
Pihaknya siap membantu dan memfasilitasi warga dalam penyelesaian hal ini, dengan catatan warga benar-benar memiliki surat-surat lengkap kepemilikan tanah atau perwatasan. Dan meminta Pemkot Balikpapan untuk mengganti untung tanah tersebut. Demikian disampaikan Ketua LSM KSPL Kaltim, Aslian kepada media ini Kamis (2/2/2023).
Aslian menjelaskan, terkait permasalahan tanah antara masyarakat dengan Pemkot Balikpapan perlu dilakukan kajian atau penelitian secara khusus. Agar jelas dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. "Permasalahan tanah sangat riskan untuk itu perlu dilakukan pengkajian, "tegas Aslian.
Disamping itu, terkait masalah ganti rugi saat ini masih di bahas oleh Pemkot Balikpapan melalui OPD yang terkait. Untuk itu masyarakat hendaknya bersabar dan bisa menahan diri dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Kembali Aslian menambahkan. Tentunya kita yakin bahwa Pemkot Balikpapan tidak mungkin merugikan masyarakatnya dalam memperoleh haknya. Selagi masyarakat itu sendiri memang berada dijalur kebenaran. Apa lagi rela memberikan tanahnya buat fasilitas bidang pendidikan, yakni bangunan sekolah. (edy)