[Valid RSS]

Mega project RDMP PT. Pertamina Balikpapan sebesar Rp. 99,8 Triliun Berpotensi Sebagai Ladang Korupsi

Oleh : Hery Sunaryo, Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi 

KabarIkn.com - Ramainya pemberitaan media terkait adanya perusahaan Abal-abal pada mega project RDMP PT. Pertamina atas Pembangunan perluasan Kilang Minyak di Balikpapan tentu harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pembiayaan Mega project RDMP PT PERTAMINA Balikpapan ini menelan biaya Negara yg sangat besar USD 7 Miliar atau Rp.99,8 Triliun.

Pembangunan perluasan kilang diBalikpapan saat ini juga terlihat tidak berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat kota Balikpapan padahal perputaran uang pada mega project ini sangat besar .

Patut diduga hal ini dikarenakan adanya persoalan  dalam persaingan usaha antara kontraktor kecil dan kontraktor bermodal besar, persoalan lain yang terjadi adalah persaingan antara pekerja lokal Balikpapan dan pekerja luar daerah kota Balikpapan Kaltim, ditambah masuknya pekerja Asing pada kegiatan pembangunan oleh RDMP PT PERTAMINA Balikpapan yang tidak terdesain dengan baik, sehingga ada ketimpangan penikmat project uang negara didalam pelaksanaan pembangunan perluasan kilang Balikpapan ini.

Yang pada perjalanannya menimbulkan berbagai persoalan, semisal tersiarnya kabar pemberitaan media terkait adanya perusahaan kontraktor menuntut pembayaran gajih karyawannya yg belum dibayarkan.

Kemudian berulangkali terjadinya unjukrasa masyarakat lokal menuntut ruang kerja pada kegiatan Mega project yang menelan biaya Negara yg sangat besar.

Kemudian adanya dugaan perusahaan Abal-abal dalam pengerjaan Mega project RDMP PT PERTAMINA Balikpapan.

Dari berbagai persoalan diatas jika ditelisik alur persoalannya jelas ada pada proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN yang dalam hal ini RDMP PT PERTAMINA Balikpapan, yang kalau ditelisik, proses PBJ dilingkungan BUMN ini sebenarnya telah memiliki payung hukum yang mengatur berbagai persyaratan- persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh BUMN selaku pemberi kerja, antara lain harus memperhatikan aspek-aspek persaingan usaha dan hal-hal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN No. Per-15/MBU/2012.

Patut diduga berbagai persengkokolan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam Mega project RDMP PT PERTAMINA Balikpapan ini bisa saja terjadi, sehingga penting Mega project ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, sebagaimana yang dimandatkan didalam UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,

Undang-Undang No 5/1999, tentang Anti Monopoli ini merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Undang-Undang Anti Monopoli ini memiliki sistem pengaturan yang khas dalam menyikapi hubungan persaingan usaha dan usaha kecil.

Didalam UU No 5/1999, pasal 2 disebutkan, Bahwa Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender. Semisal penyedia bersekongkol untuk memenangkan salah satu peserta; atau panitia tender dan penyedia bersekongkol untuk memenangkan salah satu peserta tender dari kelompok tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan peribadi atau kelompok tertentu.

Tidak jarang terjadi dalam perencanaan biaya/HPS PBJ di lingkungan BUMN dimark-up, yang kemudian metode pemilihan pemenang  diarahkan pada satu penyedia barang/jasa, atau panitia pejabat pengadaannya telah dipengaruhi untuk memenangkan.

Yang pada akhirnya ketika tahap persyaratan dapat terjadi pemalsuan berbagai dokumen, misalnya penyusunan daftar spesifikasi teknis sudah diarahkan untuk hanya dapat dipenuhi oleh penyedia tertentu, penyusunan persyaratan penyedia disusun secara diskriminatif, informasi tender tidak diberikan secara memadai, atau mengubah dokumen pengadaan tanpa adanya suatu addendum, yang kemudian perusahaan Abal-abal dapat masuk untuk dipergunakan oleh oknum tertentu.

Bisa juga terjadi kebiasaan perilaku peserta tender, misalnya  antara penyedia, peserta tender yang memenangkan dibuat secara giliran, atau bergantian, dokumen yang digunakan oleh salah satu peserta bisa juga digunakan secara bersama, atau dokumen penawaran diupload dari satu IP yang sama, agar pada tahap evaluasi dan penetapan pemenang, terlihat telah sesuai dengan aturan padahal telah diatur secara masif dan sistematik,

Misal panitia pengadaan mengabaikan selisih harga penawaran yang lebih kecil, atau panitia pengadaan mengabaikan dokumen penawaran yang ideal, atau panitia pengadaan mengabaikan informasi adanya kepemilikan ganda dari peserta tender, yang pada akhirnya panitia pengadaan meloloskan penawaran yang semestinya tidak lulus, atau panitia pengadaan tidak mengindahkan adanya sanggahan dari peserta penyedia.

Sangat jelas jika terjadi  pelanggaran sebagaimana yang tergambar di atas, maka sanksi, yang dapat diterapkan mulai sangsi administratif, samapai dengan pidana korupsi sebagaimana diatur didalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi  UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi.