Komisi II DPRD Berau, Bahas Hutan Tangap

BERAU-Komisi II DPRD Kab. Berau bersama Assisten I Pemkab, DLHK, Dinas Pertanahan, Kabag. Pemerintahan, Kabag. Hukum dan Camat Teluk Bayur, menggelar rapat kerja pembahasan terkait hutan Kota Tangap, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau, Senin (21/10/2019).

Ketua Komisi II DPRD Berau, Atilagarnadi mengatakan, pihaknya melihat hutan kota, diatur

dalam keputusan Bupati Berau, nomor 183 tahun 2008, tentang Hutan Kota Berau, masuk sebagai kawasan hutan kota. 

"Seiring berjalannya waktu justru menjadi incaran perusahaan," ungkapnya.

"Faktanya hari ini terbukti, bahwa SK 183 tentang hutan kota, telah diberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk mengurus untuk mendapat perizinan. Sangat disayangkan proses itu belum selesai. Menyusul banyak terjadi pencurian dan bukan penambahan, dilakukan perusahaan atau oknum PT. Bara Jaya Utama (BJU)," jelasnya.

Menurut pengakuan Badan Lingkungan Hidup dari 11 Ha, luas hutan Tangap, sementara dari informasi dan pantauan di lapangan kurang lebih 50 Ha. 

"Artinya kami membuat sebuah penegasan untuk menjadi kesepakatan, bahwa Pemerintah harus tegas mengambil sikap untuk dilaporkan ke pihak berwajib," kata Atilagarnadi.

Hal senada juga di sampaikan Assisten I Pemerintah Kabupaten Berau, Datu Kusama mengatakan, pihaknya menyikapi sama diutarakan Pemda dan DPRD Kab.Berau. 

"Kami setuju dan sepakat berkomitmen menyelamatkan hutan itu sebagai hutan Kota," katanya. 

"Oleh karena itu, kami membuat SK Bupati nomor 507 tahun 2019 tentang, pembentukan tim penanganan permasalahan, dan pengelolaan hutan kota di wilayah Kecamatan Teluk Bayur," tegasnya.

"Awalnya mau dibentuk di bulan Desember 2019 nanti, berhubung ini sudah mendapat laporan pengukuran, pengkajian dan lainnya, dan sekarang ini sudah ada SKnya. Artinya kami membentuk komitmen mencegah hilangnya hutan kota," tandasnya. 

Penulis: Fadli

feed

Feed not found.