KabarIkn.com,BALIKPAPAN - Sidang perselisihan hubungan industrial pekerja media massa dengan perusahaan PT Duta Margajaya Perkasa (DMP) atau Balikpapan Pos terus berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda. 

Eks pekerja melayangkan dua gugatan sekaligus ke PHI, melalui advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH. Gugatan 13 pekerja yang dipimpin Rusli dkk beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr. Sedangkan gugatan Achmad Syamsir Awal, register bernomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.

Intinya, para pekerja menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih sesuai surat anjuran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan pada 12 November 2021. Anjuran yang mewajibkan Balikpapan Pos membayar pesangon tersebut ditandatangani Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufaidah dan Mediator Hubungan Industrial Husnul Hotimah.

Nah, dalam sidang keempat yang berlangsung di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan SH MCL, pada Kamis (17/11/2022) beragendakan jawaban dari pihak tergugat, disampaikan Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto.

Dalam 2 berkas jawaban tergugat dengan gugatan Nomor 55 dan 56 diterima langsung Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH, masing berisi 13 lembar dan 10 lembar.

"Berkas jawaban dari tergugat sudah diterima, sidang akan dilanjut pada Kamis 1 Desember 2022 dengan agenda pembacaan jawaban dari penggugat," kata Hakim Ketua, Lukman Akhmad SH dalam persidangan.

Dalam sidang, setelah gugatan perkara beregister nomor 55 selesai dan diketok palu oleh hakim ketua, agenda selanjutnya sidang nomor 56 yang dilayangkan Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini.

Dalam poin isi jawaban PT Duta Margajaya Perkasa, terhadap perkara nomor 55. Paragraf pertama yang disampaikan berkas jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto.

 "Terkait poin ini kami menjelaskan bahwa upaya mitigasi merupakan instruksi dari Jawa Pos yang menjadi induk perusahaan grup kami. Bahwa benar, ketika pemotongan upah kami putuskan, kami tidak melapor kepada aparat berwenang karena ketidaktahuan kami akan mekanisme/aturan yang ada serta kondisi pandemi yang membuat operasional serta keuangan perusahaan sangat terganggu," ujar Yudhi, dalam kutipan berkas jawaban.

Dalam berkas jawaban itu juga, Yudhianto menulis bahwa dalam instruksi Jawa Pos juga tidak diberi arahan agar kami melapor kepada instansi berwenang (Disnaker). "Fokus kami pada saat itu adalah, bagaimana perusahaan bisa melewati dampak pandemic Covid-19 yang telah membuat pendapatan PT DMP merosot serta berupaya maksimal mencari pendapatan guna membayar segala kewajiban termasuk cicilan berbagai utang yang membelit perusahaan," tulis Yudhianto.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Wijanarko SH akan menanggapi berkas jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto pada sidang selanjutnya, yakni Kamis 1 Desember 2022, dengan agenda pembacaan jawaban dari penggugat.

"Kalau kita baca isi berkas jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos ini, isi seperti curhatannya," ucapnya. (to/lie)

Foto : Advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL (tengah) dan Dani Mardhani SH beserta tim saat berfoto di depan kantor PHI kota Samarinda

KabarIkn.com,BALIKPAPAN - Sidang gugatan 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, terus berlanjut.

Ya, pada Kamis (10/11/2022) sidang lanjutan digelar dengan agenda jawaban tergugat Direktur Balikpapan Pos, Yudhianto. Berkas jawaban tergugat yang diserahkan ke Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Panitera Rosmala Mardeanty SH ternyata ditolak lantaran tidak memenuhi syarat.

Menurut Hakim Ketua Lukman Akhmad SH, kesalahan jawaban tergugat yakni dengan menggabungkan perihal perselisihan hubungan industrial Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr menjadi satu berkas. 

"Jawaban tergugat belum siap, karena kalau dijadikan satu begini saya jadi bingung," kata Hakim Ketua Lukman Akhmad SH.

"Maaf pak saya belum paham," jawab Yudhianto di Ruang Sidang Dr Haryono SH.

Menyaksikan hal itu, advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH pun ikut menolak, dan meminta tergugat merevisi jawabannya selambat-lambatnya pada Kamis (17/11/2022) mendatang.

"Kami keberatan karena tergugat membuat jawaban digabung, harusnya dipisah. Gugatan Nomor 55 sendiri dan Nomor 56 sendiri," kata Bambang Wijanarko.

Senada, Dani Mardhani SH mengatakan tergugat tidak serius dalam menindaklanjuti permintaan Hakim Ketua, sehingga membuat kesalahan yang merugikan waktu semua pihak.

"Kan lucu kalau dijadikan satu berkas. Harusnya tergugat memahami dulu dari awal sebelum membuat jawaban tergugat," cetusnya.

Dengan begitu, Hakim ketua Lukman Akhmad SH terpaksa menghentikan sidang dan mengiyakan agar agenda jawaban tergugat Yudhianto kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 November, pekan depan. (lex/*)

TUNTUT KEADILAN: Eks karyawan Balikpapan Pos bersama kuasa hukum Lay Office BW Partners berfoto usai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, Kamis (27/10/2022).

KabarIkn.com, BALIKPAPAN - Perjuangan 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih akhirnya masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda.

Ya, pada Kamis (27/10/2022), sidang pertama yang dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan SH MCL. 

Dua gugatan yang dilayangkan Rusli dkk dan Achmad Syamsir Awal dkk dikuasakan kepada advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH dengan register Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr. Keduanya perihal gugatan hubungan perselisihan hubungan industrial.

Saat awal sidang untuk kasus Nomor 55, Hakim Ketua Lukman Akhmad SH meminta kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat memperlihatkan id card masing-masing. Pihak penggugat yang dikuasakan kepada Bambang Wijanarko dan Dani Mardhani langsung memperlihatkan surat kuasa dan id card. Namun dari pihak tergugat yang dihadiri Direktur Yudhianto, tidak mampu memperlihatkan secara fisik dihadapan hakim ketua.

"Maaf apakah bisa diperlihatkan id card jabatan direkturnya. Termasuk akta perusahaan dan pemberkasan RUPS (rapat umum pemegang saham," ucap Lukman Akhmad SH kepada Yudhianto. "Maaf, untuk id card direkturnya tidak ada. Hanya id card karyawan. Kalau akta perusahaan dan RUPS, saya tidak bawa," sambung Yudhianto.

Karena tidak mampu menunjukkan id card tersebut, Hakim Ketua Lukman meminta agar ketiga kelengkapan tersebut wajib dibawa saat sidang lanjutan pada Kamis, 3 November mendatang. Kekurangan tersebut juga mendapatkan toleransi dari kuasa hukum penggugat namun wajib diperlihatkan di sidang selanjutnya.

"Karena tidak lengkap dan tidak ada perubahan dalam isi tuntutan gugatan, sidang ditunda dan dilanjutkan Minggu depan tanggal 3 November dengan agenda jawaban pihak tergugat (Balikpapan Pos)," ucap Lukman Akhmad SH.

PERJUANGKAN HAK: Beberapa perwakilan eks karyawan Balikpapan Pos memperlihatkan dua surat gugatan yang sudah didaftarkan ke PHI, sepekan lalu.

Setelah sidang dimulai, kepada hakim ketua, Bambang Wijanarko menegaskan kliennya hanya menuntut agar tergugat dalam hal ini Balikpapan Pos membayarkan pesangon 13 karyawan sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Balikpapan.

"Kami sederhana saja pak hakim, tuntutan kami sama dan sesuai dalam gugatan. Hanya meminta klien kami dibayarkan pesangonnya sesuai putusan dalam anjuran Disnaker. Hanya itu pak Hakim," kata Bambang.

Setelah gugatan beregister nomor 55 selesai dan diketok palu hakim ketua, agenda selanjutnya sidang nomor 56 yang dilayangkan Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini.

Dalam sidang ini, juga ditunda dan dilanjutkan Kamis mendatang dikarenakan kuasa hukum penggugat melakukan revisi isi tuntutan gugatan. 

Dalam hal ini, kuasa hukum Bambang Wijanarko-Dani Mardhani bakal menambahkan hasil putusan Nota Pemeriksaan Khusus yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur pada 21 September 2022 lalu.

Dalam nota pemeriksaan khusus yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Kaltim H Rozani Erawadi SH MSi dan pemeriksa Pengawas Ketenagakerjaan Yulianto SH serta Mochamad Gufron SH itu, dijelaskan secara hukum pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atas nama Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini diangkat menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal mulai bekerja.

Putusan Disnakertrans Kaltim itu diambil dan diputuskan berdasarkan pasal 59 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Status dari PKWT menjadi PKWTT itu yang kami akan masukkan sebagai revisi tuntutan dengan dasar nota pemeriksaan khusus dari Disnakertrans Kaltim," tambah Bambang. 

"Untuk kasus gugatan nomor 56 ini, Kamis depan agendanya pembacaan tuntutan gugatan sekaligus jawaban dari tergugat," pungkas Hakim Ketua Lukman Akhmad sembari mengulang ucapannya agar kasus ini bisa mendapatkan solusi terbaik alias kedua belah pihak bisa berdamai. (lie/*)

Kabarikn.com,Balikpapan-Pengurus dan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) kota Balikpapan, menggelar dialog dalam rangka mempublikasikan kerja-kerja yang akan dilakukan Gapensi Kota Balikpapan kedepan.

Dalam dialog tersebut menghadirkan pemantik diskusi yaitu ketua Gapensi Kota Balikpapan Ir. Patman Prakasi, dan pemerhati Kebijakan publik kota Balikpapan yang juga seorang Advokat yaitu Hery Sunaryo.

Dalam dialog tersebut Patman, berharap pemerintah kota agar melibatkan asosiasi Gapensi dalam merancang proses pembangunan dikota Balikpapan dengan harapan kualitas pembangunan infrastruktur dikota Balikapapan dapat terjamin mutunya.

Sebagai ketua Gapensi kota Balikpapan yang baru saja terpilih Patman menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal pembangunan kota Balikpapan demi kemajuan kita bersama, dalam waktu dekat pengurus Gapensi Balikpapan akan audiensi kepemerintah kota ke Walikota dan juga DPRD kota Balikpapan, untuk memberikan masukan agar pembangunan proyek infrastruktur khususnya jasa konstruksi dikota Balikpapan memiliki kualitas yang baik.

Dalam dialog tersebut Hery menyampaikan, keterlibatan kontraktor lokal dibawah naungan Asosiasi Gapensi kota Balikpapan perlu mendapat perhatian khusus, dalam menjaga kualitas pembangunan jasa konstruksi dikota Balikpapan, karena hampir setiap tahun dana APBD kota Balikpapan lebih dari 30% nya untuk pembangunan konstruksi.

Semisal, setiap musim penghujan kota Balikpapan terjadi banjir, salah satu upaya pemerintah dalam menanggulanginya adalah dengan melakukan perbaikan drainase gorong-gorong, dan ini memerlukan tenaga jasa konstruksi,

Kalau pengerjaan drainase atau gorong-gorong tersebut dikerjakan kontraktor luar tentu ada frasa yang kurang, bahwa kontraktor tersebut hanya sekedar mengerjakan namun tidak merasa memiliki, sehingga secara kualitas terdapat keraguan, kalau kontraktor lokal frasa untuk merasa memiliki tentu lebih besar sehingga kualitas infrastruktur konstruksi yang dihasilkan akan lebih berkualitas.

Contoh lain setiap tahun penerimaan siswa didik baru dikota Balikpapan terjadi persoalan, daya tampung siswa, penyebabnya jelas karena kurangnya Ruang kelas belajar, kalau melihat data Disdik tahun 2022 lulusan SD ke SMP sebanyak 13.158 siswa, 30%nya ditampung sekolah swasta, dan 70% nya kesekolah negeri, sementara ruang belajar sekolah negeri yang tersedia hanya 205 roombel, kalau satu roombel diisi 32 siswa sesuai perwali kota Balikpapan, maka masih ada sekitar kurang lebih 1000 siswa yang harus tertampung dan untuk menampungnya kita butuh sekitar 50 roombel baru,

Kalau 50 Roombel dibagi 6 kecamatan maka tiap kecamatan akan menambah 5 Roombel dan kalau tiap kecamatan ada 3 sekolah SMP maka tiap sekolah hanya menambah satu atau dua roombel, kalau satu roombel dibangun dengan anggaran Rp. 300 juta maka untuk membangun 50 roombel membutuhkan anggaran sekitar Rp. 15 Miliar,

Hery meyakini kalau kontraktor jasa konstruksi lokal yang mengerjakan satu bangunan roombel yang tadinya Rp.300 juta kalau kontraktor jasa konstruksi lokal yang mengerjakan mungkin hanya membutuhkan anggaran Rp.100 juta per Roombel, kalau 50 unit Roombel hanya membutuhkan biaya kurang lebih Rp. 5 Miliar, tentu akan lebih murah dan lebih berkualitas dengan demikian Gapensi kota balikpapan dapat terlibat aktif ikut serta dalam menyeleaaikan problem pembangunan dikota Balikpapan, sehingga peran yang harus dilakukan pengurus Gapensi kota Balikpapan adalah ikut mengawal proses pembangunan kota Balikpapan.

Hery juga menambahkan, dengan keberlanjutan pembangunan proyek infrastruktur IKN dan kota Balikpapan sebagai penyanggah Ibu Kota Negara, maka sudah seharusnya menjadi momentum kebangkitan bagi kontraktor lokal jasa konstruksi khususnya asosiasi Gapensi kota Balikpapan untuk memanfaatkan momentum ini dalam mendongkrak perekonomian kota Balikpapan terlebih kita habis dilanda kesulitan akibat pandemi COVID-19. Karena kalau kontraktor lokal Balikpapan sejahtera masyarakat kita pun akan sejahtera karena perputaran uang yang dihasilkan akan berputar dikota Balikpapan penyerapan tenaga kerja pun akan terserap signifikan dengan demikian pengangguran dikota Balikpapan akan teratasi.

Untuk itu Hery berharap perlindungan kontraktor lokal khususnya jasa konstruksi harus dibuatkan perlindungan hukum melalui prodak hukum perda atau perwali, salah satu isi pasalnya mengatur setiap kontraktor luar yang masuk ke Kota Balikpapan harus melibatkan kontraktor lokal khususnya jasa konstruksi, kemudian pasal lain juga mengatur tentang terkait dengan permodalan, bagaimana kontraktor lokal bisa mendapat kemudahan bantuan permodalan dari jasa keuangan perbankan, perlindungan hukum terhadap kontraktor lokal ini perlu dirumuskan bersama dalam rangka mendorong masyarakat Balikpapan yang sejahtera,"tutup Hery. (**)

Foto : Pengamat Politik dan Hukum (PATIH) , Muchtar Amar.SH

KabarIkn.com,Tana Paser - Distribusi BBM subsidi diduga tidak merata yang membuat daftar ketimpangan di masyarakat bertambah. Muchtar Amar, SH selaku PATIH (Pengamat Politik dan Hukum) buka suara. 

"Ada ketidakjelasan pendistribusian minyak subsidi, di daerah banyak petani swadaya BBM subsidi tidak ada sedangkan di daerah pabrik ditemukan banyak BBM non subsidi tersedia" Ungkapnya saat diwawancarai via telepon, Selasa (12/7/2022).

Saat ini terjadi kelangkaan bio-solar subsidi di SPBU yang ada Kalimantan Timur yang sehingga menyulitkan banyak petani sawit swadaya karena yang tersedia hanya BBM-Non Subsidi itupun sulit dicari yang membuat harga BBM tersebut mahal.

"Seharusnya jika nelayan ada SPBN, maka petani sawit swadaya juga harus ada SPBPetani Sawit, dipisahkan saja sentra pengisiannya, sektor industri khusus SPBU-Non Subsidi sesuai potensi daerahnya, jangan di daerah industri banyak SPBU-Non Subsidi, diduga pasti tidak tepat sasaran distribusi pemberian subsidinya", terangnya. 

Menurutnya hal ini diperparah dengan harga TBS sawit di petani sawit swadya yang masih 'binal' tak terkendali sehingga semakin menyulitkan petani sawit swadaya padahal saat ini harga pupuk meningkat sedangkan TBS menurun. 

Berdasarkan surat Kementan (Kementrian Pertanian) No. 144/KB.310/M/6/2022 tertanggal 30 Juni 2022 agar TBS petani swadaya dibeli minimal seharga Rp. 1.600,- diharapkan Gubernur, Walikota dan Bupati mendorong fasilitasi kelembagaan petani swadaya dengan pihak pabrik terjalin kemitraan.

"Pemerintah harus adil terhadap semua pelaku usaha dan bertindak sesuai kewenangannya yang telah tercantum dalam UUD 1945 bukannya saling lempar kewenangan antar pemimpin," Tegasnya. (ar)

Photo : ilustrasi Pasal Kontroversial RUU KUHP beberapa Pasal yang Kontroversial

Kabarikn.com,Tana Paser - RUU KUHP menuai banyak perdebatan dikalangan para pengamat hukum, sementara masyarakat umum tidak tahu menahu tentang hal ini. 14 poin yang tertera dalam RUU KUHP dinilai merampas kebebasan mengutarakan pendapat. Diketahui RUU KUHP tersebut telah di setujui DPR RI dan rencananya akan di bahas di Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

RUU KUHP merupakan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang rencananya dibuat sebagai pembaharuan dari KUHP terdahulu. KUHP yang digunakan saat ini merupakan KUHP produk hukum pemerintahan pada zaman kolonial belanda sehingga diharapkan dengan ada nya RUU KUHP dapat memperbaharui hukum indonesia dan menyesuaikan dengan keadaan politik hukum dan perkembangan masyarakat saat ini. 

Pemerhati Hukum dan Politik Muchtar Amar, SH melalui keterangan tertulis kepada awak media kamis (23/6/2022) di Tana Paser, meminta semua lapisan masyarakat dilibatkan dan terlibat dalam pembahasan RUU KUHP tersebut sebelum disahkan.

"Partisipasi masyarakat bukan hanya penting, tapi harus dilakukan, anak bangsa di negara kita kan beragam, tentu subtansial aspirasinya juga bisa beragam, diatur aja tapi jelas dan tegas subtansial persepsi ‘penghinaan’, jangan ngaret, demokrasi di negara hukum kan aspiratif dan transparan“, jelasnya.

Menurutnya, saat ini rakyat Indonesia dihadapkan dengan kebebasan berpendapat atas pemerintahan di negaranya sendiri. Padahal kebebasan merupakan fitrah dari tuhan yang maha esa sehingga harus di ingat dan dipedomani. 

“Kebebasan berpendapat jangan ‘dibungkam’ dengan dalih ‘penghinaan’ terhadap alat kekuasaan negara, namun perlu di edukasi saja agar tetap ada etika, moral, budaya, dan sopan santun dalam menyampaikan pesan kebebasan berpendapat, memang jika dibiarkan,khawatir dapat picu konflik horizontal, kerusuhan dan situasi pertahanan keamanan negara pun jadi terganggu”, tegasnya.(ar)

KabarIkn.com,Balikpapan- Ketua Laskar Anti Korupsi ( LAKI) Kota Balikpapan Oki M Alfiansyah, SH, MH, Med, CPCLE, CIRP yg merupakan Ormas anti Rasua ini secara tegas akan mengawal & fokus dalam pemberantasan korupsi di Balikpapan. Salah satu dugaan korupasi yang sat ini tengah di awasinya terkait dana penyelenggaraan pemilu tahun anggaran 2019 hingga 2020 yangdiduga merugikan negara sebesar 17, 9 Milliar. Saat ini proses penegakan keadaannya atau proses hukumnya baru dalam tahap laporan di Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan.

“LAKI tidak mau tinggal diam dan kecolongan atas dugaan mega korupsi dana penyelenggaraan pemilu tahun anggaran 2019 hingga 2020 lalu” ujarnya.

Pihaknya menegaskan kerugikan negara sebesar 17, 9 Milliar itu cukup fantastis. LAKI kota Balikpapan meminta pada masyarakat juga dapat terlibat dalam mendukung apa yang dilakukan LAKI. memantau dan kawal kasus mega korupsi KPU Kota Balikpapan ini yang saat ini bergulir ke proses hokum di kejaksaan.

“Kita akan kawal hingga sampai ada vonis bahkan sampai di seretnya ke bui para koruptor pemakan uang rakyat tersebut ujar Bang Oki sapaan akrab nya.

Dari copyan surat pemanggilan Kejakasaan Negari Balikpapan pada Hari ini kamis 23 Juni 2020, Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pemanggilan di KPU kota Balikpapan atas laporan dugaan mega korupsi 17,9 milliar ada 3 orang Jaksa yg akan melakukan pemeriksaan tersebut berdasarkan surat pemanggilan.

Ini kasus tidak boleh di biarkan begitu saja saya bersama Ormas Laskar Anti Korupsi ( LAKI ) akan tetap konsisten dalam mengawal kasus ini mulai dari penyidikan hingga ke meja hijau bahkan sampai di jatuhkannya vonis”tegas Oki.

Masih banyak korupsi maupun KKN yang terjadi di kota Balikpapan oleh LAKI disikapi secara tegas. Hal ini belum di munculkan atau masih tersembunyi, tapi pihaknya berupaya membongkar habis seperti dugaan KKN di proses pemilihan Dewan Pengawas Kota Balikpapan baru-baru ini.

“Kami akan tetap soroti proses dan SK Walikota tentang pengangkatan Dewas Perumda Kota Balikpapan siapa bilang saya lagi diam-diam saja”pungkasnya. (diolah dari Rilis)

Foto : Kuasa Hukum Agus Amri SH,MH

Tuntutan Wanprestasi adalah sebuah Barang Dagangan 

Kabarikn.com,Balikpapan-Terkait dengan klaim dari saudari "E" atas tuntutan wanpretasi atas nikah siri yang kemudian merasa yang bersangkutan dijanjikan sesuatu.

Kuasa Hukum Agus Amri SH,MH menyampaikan pihaknya menyesalkan bahwa hal ini yang harusnya masalah pribadi malah menjadi masalah hukum. Karena pernikahan adalah hal yang dilakukan orang dewasa yang memang harus dilakukan atas dasar suka sama suka.

" Kita sangat sayangkan kalau kemudian ada klaim terkait sejumlah rumah , mobil dan sebagainya yang disebutkan dalam gugatan. Ini tentunya menempatkan seolah olah yang bersangkutan ini adalah sebuah comuditi atau dianggap hubungan bisnis," ujarnya kepada awak media , Kamis ( 26/5/2022).

Meskipun itu adalah hak setiap orang untuk mengajukan pengadilan tetapi pihaknya yakin bahwa pengadilan tidak bisa menerima hak seperti ini.

Agus Amri menjelaskan wanprestasi itu konteksnya antara hak dan kewajiban. Ia juga menanyakan kewajiban apa yang ada di saudari " E " yang kemudian memungkinkan dia untuk mengajukan claim.

" Kalau kita mengajukan wanprestasi tentu ada prestasi dan ada kontra prestasi di lain sisi , ada hak dan kewajiban yang saling seimbang," imbuhnya.

Terkait apa yang dilakukan oleh saudari " E " yang meyakinkan ia mengajukan claim atas wanprestasi masih di pertanyakan wanprestasi apa yang dilakukan oleh " E ".

Agus amri menambahkan hal ini merupakan suatu hal yang baru , selama 10 tahun menjadi pengacara ia mengaku belum pernah mendapat kasus seperti ini.

Mereka tetap menghargai proses hukum yang berjalan dan biar pengadilan yang menilai. Tetapi menurut pihaknya hal ini merupakan gugatan yang aneh.

" Menurut kami ini benar - benar gugatan yang aneh. Wanprestasi itu harus ada dasarnya yaitu hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban , kami mempertanyakan kewajiban apa yang sudah dilakukan oleh saudari " E " yang kemudian memungkinkan dia mengajukan claim atas cidera janji ini," paparnya.

Agus Amri menilai bahwa ada motif politis di kasus ini.  Diketahui bersama bahwa saudara " T " merupakan seorang publik figur dan ia menilai ini ada motif dibelakang dari tuduhan ini.

Hal ini tentunya pasti ada konsekuensi karena sudah mengarah ke hal yang tidak sehat dan ada motif lain dibalik gugatan ini , bisa jadi ini hanya menjadi alasan untuk menghancurkan kredibilitas saudara "T" dan tentunya akan dilakukan langkah - langkah hukum.

" Termasuk kami akan melaporkan yang bersangkutan atau orang dibelakang yang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik dan merusak kredibilitas client kami sebagai publik figur,"katanya.

Pihaknya akan melakukan laporan , karena ini sudah jelas termasuk pidana menyebarkan teror yang tidak bisa dibenarkan dan akan dilakukan secepatnya.

" Tanggal 9 juni akan ada sidang mediasi kedua. Kami pastikan untuk mediasi ini kami tidak menawarkan apapun karena kami sudah merasa dirugikan dengan hal ini dan tidak akan ada upaya damai," pungkasnya.(*/bs)

Oleh : HADi

Sekretaris  Percasi Kota Balikpapan 

Kabarikn.com,Balikpapan-Dengan terbitnya  statement media yang dilontarkan Sirajudin Mahmud selaku mantan ketua umum KONI Balikpapan , pada Selasa, 26 April 2022, atas tuduhan pemalsuan  tanda tangan, tidaklah benar, tuduhan ini sangatlah serius namun  tidak berdasar, karena posisi pak Muslimin adalah ketua harian Koni yang sah, Pak muslimin selama ini sangat aktif berkomunikasi dengan kami selaku pengurus cabor.

Pak muslimin selama ini cukup dikenal oleh masyarakat olahraga, pengurus - pengurus Cabor dibalikpapan, karena beliau yang sering menyemangati kami selaku pengurus cabor, agar tetap semangat melakukan proses pembinaan walau dalam kondisi sulit, dan sebaliknya sirajudin selama jadi ketua umum KONI tidak pernah aktif menjalankan tugasnya selaku ketua umum KONI Balikpapan.

Kita tahu selama ini ketika Cabor mengalami persoalan pak muslimin yang bisa kami ajak diskusi untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang dialami pengurus - pengurus cabor diBalikpapan.

Sirajudin tidak pernah terlihat batang hidungnya dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua umum KONI, untuk itu kami 23 Cabor anggota KONI Balikpapan berencana akan melaporkan Sirajudin selaku mantan ketua umum Koni Balikpapan Periode 2018 - 2022.

Kami melihat polemik yang terjadi dikoni Balikpapan saat ini dikarenakan Sirajudin selaku ketum koni tidak becus dalam memimpin KONI Balikpapan

Selama 4 tahun sejak 2018 terpilihnya Sirajudin menggantikan Pak Roy Nirwan,  sebagai ketua umum KONI Balikpapan tidak pernah terlihat aktif dalam memimpin KONI Balikpapan sehingga pengurus cabor anggota KONI balikpapan seperti kehilangan induk, bahkan saat acara Musorkot yang sangat  penting buat Lembaga KONI, hanya dihadiri via Zoom, virtual oleh Sirajudin, dan ini sangat memprihatinkan. 

Jauh beda dengan kepemimpinan pak Roy Nirwan yang sangat terlihat konsen dan konsisten saat memimpin KONI Balikpapan, baik secara akuntabilitas maupun secara prestasi dalam  kegiatan koni.

Seandainya Sirajudin aktif, konsen dan kokitmen dalam memimpin KONI persoalan yang ada saat ini tidak akan terjadi. Kami para pengurus cabor bingung melihat gaya kepemimpinan Sirajudin yang terlihat tidak jelas arahnya, mau dibawa kemana ini KONI, harusnya KONI mampu menyajikan berbagai prestasi tetapi selama inii yang ada hanya masalah. 

Itu sebabnya untuk menyelamatkan KONI pak muslimin sejak pertengahan  2019 diangkat sebagai ketua harian agar kegiatan KONI bisa tetap berjalan, namun ketua harian tentu memiliki keterbatasan kewenangan sehingga KONI  tidak maximal dalam menjalankan tugasnya, contohnya hingga saat ini kurang dari 5 bulan menjelang Porprov berau KONI Balikpapan tidak melakukan proses pembinaan pelatih dan atlet, karena disibukan dengan persoalan yang ada.

Kalau kita flashback sejak kepemimpinan Sirajudin 2018 lalu berbagai persoalan terjadi mulai persoalan pembinaan maupun masalah keuangan, 2018, terjadi persoalan pengelolaan keuangan, yang pada akhirnya tahun 2022 Kejaksaan negeri Balikpapan menyurati Bendahara umum koni untuk dilakukan pemeriksaan, yang sampai saat ini belum terselesaikan, begitu pula dengan pihak kepolisian polres Balikpapan sempat meminta beberapa data terkait pengelolaan keuangan KONI, yang sampai saat ini juga belum terselesaikan proses pemeriksaannya.

Kami sempat klarifikasi bertanya kepak Muslimin bahwa pak muslimin sempat diminta tanda tangan terkait surat pernyataan tapi pak muslimin tidak mau tanda tangan karena pak muslimin diminta tanda tangan surat pernyataan untuk audit keuangan tahun 2018 sementara beliau diangkat sebagai ketua harian sejak pertengahan 2019.

Persoalan lainnya karena  ketidak jelasan arah kepemimpinan Sirajudin berdampak buruk juga terhadap komunikasi KONI dengan pemerintah kota balikpapan, yang mengakibatkan ada kekhawatiran pemerintah kota Balikpapan dalam mengeluarkan bantuan dana pembinaan KONI Balikpapan.

Persoalan lainnya saat rapat kerja KONI 26 Maret 2022 lalu saat pembahasan syarat Caketum Koni 2022-2026  hasil raker menyebutkan pada point 4.2 Syarat Calon Ketua Umum Koni Kota Balikpapan menyebutkan harus Memperoleh dukungan tertulis minimal 30% dari Pengurus Cabor & Badan Fungsional yang masih berlaku masa bhaktinya dan tidak bermasalah, dengan ketentuan setiap anggota koni Balikpapan (Pengcab/Pengkot  Cabor/Badan Fungsional ) hanya boleh merekomendasikan /mendukung satu nama ketua umum KONI Kota Balikpapan dan harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum Anggota KONI Kalimantan Timur,

Point 4.2 dilakukan penafsiran sepihak bahwa harusnya 30% dukungan tersebut harus ada badan fungsional namun tanpa badan fungsional TPP meloloskan satu nama calon sehingga menimbulkan perdebatan di tim TPP yang pada akhirnya tiga orang tim TPP wolkout dari rapat pleno TPP, yang pada akhirnya menimbilkan ketidak percayaan Cabor  terhadap hasil TPP caketum KONI.

Saat tersiarnya kabar bahwa tiga orang tim TPP KONI Wolkout dari rapat pleno TPP pada saat itulah mulai terjadi persolan ketidak percayaan pengurus cabor kepada TPP dan saat TPP mengumumkan hanya ada satu nama yang lolos sebagai caketum koni maka makin memperkuat kecurigaan pengurus cabor bahwa TPP tidak fair dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga 23 Cabor yang hampir semua cabor-cabor pendulang emas untuk kota Balikpapan melakukan musyawarah untuk mufakat bahwa berbagai persoalan yang terjadi saat kepemimpinan Sirajudin ini harus dibuka kepublik biar masyarakat olah raga Balikpapan faham persoalan yang terjadi dikoni 

Sehingga kami selaku pengurus cabor selama ini berjuang untuk kesejahteraan profesi pelatih dan atlet terasa sangat sulit karena induk oleh raga yang seharusnya berfikir cara menghantarkan kesejahteraan profesi pelatih dan Atlet agar memiliki masa depan yang baik malah sibuk memikirkan masalah - masalah yang terjadi selama ini.

Kasihan pelatih dan atlet menjadi korban ketidak jelasan Sirajudin dalam memimpin KONI, apa lagi saat pandemik lalu tidak ada perhatian KONI terhadap profesi pelatih dan atlet yang selama ini telah berjuang membawa nama baik kota Balikpapan 

Untuk itu kami 23 Cabor yang tergabung dalam forum masyarakat olahraga berencana  akan melaporkan Sirajudin dan Ketua TPP koni keranah hukum dan kami akan mendesak Pihak kejaksaan dan kepolisian Kota Balikpapan untuk meminta kejelasan hasil pemeriksaan terhadap KONI Balikpapan.(**)

Foto : Muchtar Amar.SH, Pemerhati Politik dan Hukum

Kabarikn.com,Tana Paser - Akibat nikmatnya pusaran kekuasaan politik yang terkadang penuh intuitif dan eksklusif semata demi suatu keuntungan kepentingan politik, sosial, ekonomi kelompok populis tertentu ataupun elit politik populis tertentu akan kebablasan mengikis etika, moral dan jati diri mereka sendiri.

Bahwa ‘rule model’ kepemimpinan NKRI yang sebelumnya terkesan otoriter karena tak pernah tau kapan kekuasaan kepemimpinan itu akan berakhir telah menggoyahkan etika, moral dan jati dirinya bahwa kepemimpinan mereka seyogianya untuk memakmurkan dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia semata.

Namun ternyata, para pemimpin cenderung memakmurkan dan mensejahterakan kelompok populis tertentu ataupun elit politik populis tertentunya saja, tentu saja disisi lain akan menyebabkan ketimpangan-ketimpangan dan ketidak-adilan yang akan menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia serta memicu kemarahan dari rakyat yang dipimpinnya.

Reformasi 1998 lah fakta sejarahnya yang menggariskan konstitusi bahwa Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota hanya bisa dijabat 2 periode yang dipilih langsung secara demokratis melalui amandemen UUD 1945 dan peraturan turunannya.

Karena konstitusi reformasi 1998 sekarang diusik, tergerak Aksi Nasional BEM-SI 11.04 hari ini, Muchtar Amar, SH selaku Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) pun turut berkomentar “disebabkan ada kelompok populis tertentu ataupun elit politik populis  tertentu telah berupaya menggiring opini bahwa Pemilu 2024 agar ditunda atau masa jabatan presiden/wakil presiden perlu diperpanjang”.

“ada juga yang merasa memiliki legal standing bahwa perlu di-Judicial Review UU yang mengatur masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil  Bupati/Wakil Walikota yang berakhir di tahun 2022-2023, juga agar diperpanjang masa  jabatannya hingga tahun 2024“ kepada awak media melalui keterangan tertulisnya Senin, 11/04/2022. 

Menariknya, issue penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden dihembuskan oleh menteri kabinet pemerintahan Joko Widodo - Ma’ruf Amin  dan sebagian partai politik pendukung pemerintah.

Sedangkan issue perpanjangan hingga tahun 2024 masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota yang berakhir di tahun

2022-2023, didalilkan masyarakat sipil agar masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dan Papua melalui gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

“kan menarik menurut keduanya issue-issue tersebut diklaim ‘legitimate’ sesuai dengan konstitusi, sementara ironisnya rakyat saat ini sedang menjerit atas dampak naiknya  minyak goreng, BBM dan komoditas lainnya”, ucap Muchtar.

Menurutnya “issue-issue itu identik didorong oleh kelompok populis tertentu ataupun elit  politik populis tertentu yang mungkin saja masing-masing sedang membuat ide narasi  propaganda politik memecah kecenderungan pilihan politik rakyat di Pemilu 2024”

“kasian rakyat disaat sulit dipertontonkan niatan politik yang membuat rakyat ikut dalam situasi dan kondisi cemas, resah, bingung dan gaduh, namun tak solutif, yaa semoga saja ada hikmahnya aksi hari ini bagi semua”, pungkasnya.(ar)

Foto : Lokasi Tambang Ilegal

Kabarikn.com,Balikpapan-Dua pekan lalu Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Timur (Kaltim) menindak kasus tambang ilegal yang terjadi di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto. Tepatnya di Waduk Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Namun hal tersebut agaknya tak membuat para pelaku pengerukan liar itu merasa gentar. Masih sekitar Kelurahan Margomulyo, Samboja sekitar 200 meter dari lokasi tambang yang terungkap, ditemukan bekas galian lainnya.

Memang, saat media ini mendatangi lokasi tak terlihat adanya aktivitas manusia maupun alat beratnya. Tetapi masih ada bekas kerukan batu bara dan jalan hauling bekas dilintasi truk. Tanda belum lama ada aktivitas penambangan.

“Tambangnya memang dekat dengan waduk. Mereka kerja malam hari supaya tidak terlihat,” kata Budi, nama samaran seorang sumber di Samboja, Selasa (22/2/2022).

1. Warga minta petugas kembali turun ke lokasi Pantauan dari atas kondisi tambang ilegal yang baru ditemukan 

Dia mengungkapkan, pada Jumat (4/2/2022) lalu ada tim dari Gakkum KHLK yang turun ke Kelurahan Margomulyo. Mereka mengamankan penambang. Namun kawasan itu kini sudah tak ada lagi aktivitas penambangan batu bara.

Tapi di lokasi lain malah muncul penambang ilegal, yang jaraknya tidak jauh dari lokasi penindakan Gakkum KLHK. 

Budi menduga ada penambang liar lain yang mencoba menambang di kawasan Tahura tersebut. Selain itu dia juga menduga ada backing yang turut mengamankan aktivitas tersebut.

“Ini harus ada tim turun lagi supaya kawasan itu benar-benar bersih dari tambang. Terutama yang dekat dengan Waduk Samboja. Jangan sampai satu titik sudah ditindak, titik lainnya yang tak jauh malah dibiarkan (menambang),” harap dia. 

2. Perizinan pertambangan di sana sudah lama mati.

Budi meminta, aktivitas tambang di sekitar Waduk Samboja harus dihentikan. Terlebih Samboja juga ditetapkan sebagai kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bersama Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Dari pantauan lainnya di lokasi lain terdapat penumpukan batu bara. Sejumlah warga terlihat memasukkan batu bara ke dalam karung. Selanjutnya batu bara karungan itu dimasukkan ke truk pengangkut peti kemas.

Emas hitam itu diduga kuat berasal dari lokasi tambang yang dekat dengan Waduk Samboja tersebut. Secara konsesi, lokasi stockpile itu berada di CV Arjuna yang izin usaha pertambangannya sudah lama mati. 

3. KLHK tegas akan tindak pelaku perusakan hutan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, pihaknya berkomitmen mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.  

Rasio menyebut, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara. Dirinya menegaskan pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya.

“Kami diperintahkan Ibu Menteri LHK, untuk terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama,” tegas pejabat yang akrab disapa Roy itu.

Dia menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, kejaksaan beserta pemerintah daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di zona IKN untuk mendukung IKN sebagai forest city.(***)

KabarIkn.com,Balikpapan - Seperti yang diketahui pada bulan November 2021 lalu telah diputuskan bahwa Syukri Wahid dan Amin Hidayat diberhentikan oleh PKS. 

Dalam keterangan pers yang dilaksanakan bersama awak media , Syukri Wahid menyampaikan dampak dari pemberhentian tersebut mereka tempuh dengan perjuangan di internal yaitu melakukan keberatan sesuai dengan yang diatur dalam pedoman. Pada tanggal 2 desember 2021 lalu mereka telah menyampaikan keberatan atas putusan Majelis Penegakkan Disiplin Partai ( MPDP ) dan sampai hari ini sudah berjalan 2 bulan lebih status eksepsi mereka masih stuck.

" Sebagai anggota dan wakil negara kepastian dalam hukum sangat penting karena ini dampaknya bukan hanya pada partai tetapi implikasi nya kepada saya dan rekan saya di DPRD Balikpapan , karena bagaimanapun isu ini sudah diketahui oleh publik dan kepastian ini sangat kami butuhkan ," Kata Syukri Wahid kepada awak media di Cafe Umak Communal Space , Rabu ( 2/02/2022).

Karena sampai saat ini proses tersebut tidak ada kepastian maka Syukri Wahid dan Amin Hidayat menempuh cara untuk melakukan kepastian hukum yaitu mencoba melakukan langkah - langkah agar hak mereka dapat diraih baik dalam aspek keputusan hukum di internal , proses yang mereka alami dan menimbulkan kerugian baik secara material dan non material.

Mereka akan menyerahkan seluruh proses ini kepada kuasa hukum mereka yaitu Agus Amri untuk menjadi pendamping hukum dan Syukri telah memberikan kuasa hukum kepada Agus Amri dan Amin Hidayat.

Ditempat yang sama , Amin Hidayat mempertegas bahwa mereka hanya ingin mencari kepastian hukum setelah apa yang diputuskan oleh MPDP PKS Pada Bulan November lalu bahwa mereka berdua sudah diberhentikan oleh PKS. Namun mereka sudah memberikan eksepsi keberatan tersebut melalui jalur internal.

" Sudah dua bulan lebih sampai hari ini tidak ada kejelasan apakah eksepsi kami diterima atau ditolak dan ini yang menjadi kebutuhan bagi kami berdua. Maka dari itu kami mencoba untuk mencari bantuan hukum hak kami untuk mencari kepastian," jelas Amin Hidayat.

Sementara itu , Kuasa Hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat yaitu Agus Amri menyampaikan bahwa terdapat banyak keganjalan dalam proses keputusa MPDP PKS Kota Balikpapan tersebut. Langkah hukum harus segera diambil untuk melakukan pengujian dan evaluasi atas proses yang berjalan selama ini.

" Sampai sejauh ini di tingkat wilayah permasalahan seperti itu juga digantung , seharusnya kita mendapatkan kepastian terkait status proses yang dijalani di tingkat wilayah yang sampai sekarang belum ada info," imbuhnya.

Persoalan ini dibawa ke jalur hukum baik terkait aspek bagaimana proses ini dijalankan atau terkait aspek materil yang berupa substansi atau hal - hal yang dituduhkan.

Amri menjelaskan MPDP yang bertempat di Kota Balikpapan sama sekali tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian atau pemecatan , sepenuhnya itu adalah kewenangan dari mahkamah partai  yang berkedudukan di pusat.

" Ini juga keganjilan - keganjilan yang kita temukan disamping beliau tidak diberikan kesempatan yang layak untuk membela diri , padahal siapapun bahkan tindakan berat tetap diberikan hak untuk klarifikasi dan mendapatkan tindakan yang adil dalam proses peradilan. Kita anggap MPDP ini adalah proses peradilan internal,"pungkasnya. ( tri )

feed

Feed not found.